MUSYAWARAH PEMBENTUKAN
KELOMPOK TANI
Hari/ Tanggal : 1 Januari 2014
Waktu : Pukul 20.00 WIB
Tempat : Rumah Bapak Darjadi (RT 01/ RW 02,
Pujotirto)
Peserta : 14 orang
Acara :
1. Musyawarah
tentang konsep kelompok
Anggota musyawarah diberi
kesempatan untuk menyampaikan gagasan atas konsep dari kelompok tersebut.
a. Untuk
membentuk suatu kelompok diperlukan kekompakkan dari para anggotanya.
b. Untuk
sementara, kelompok ini belum mengarah ke usaha koperasi, dengan alasan : untuk
memenuhi persyaratan menjadi koperasi sangat rumit.
c. Untuk
membentuk suatu kelompok, perlu dibuat
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d. Struktur
organisasi suatu kelompok terdiri dari :
- Rapat
anggota
- Pelindung
- Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Seksi-seksi,
Pembantu Umum)
Berdasarkan kesepakatan dari para peserta
musyawarah, diperoleh kesimpulan bahwa: Kelompok ini bergerak di bidang
pertanian, namun untuk sementara ini bergerak di bidang Simpan Pinjam.
2. Musyawarah
Pembentukan Pengurus Kelompok.
Berdasarkan hasil kesepakatan peserta rapat,
dibentuk kepengurusan sebagai berikut:
a. Ketua
I : Darjadi
Ketua II : Pujo Suwito
b. Sekretaris
I : Triyono
Sekretaris II : Jumiyati
c. Bendahara
I : Danang
Bendahara II : Sardi
d. Humas :
- Kauman : Syarifudin
Rasum
- Sempor : Sugito
- Lor : Nurohman
Mangun Sukaryo
3. Musyawarah
Nama Kelompok
Berdasarkan
Kesepakatan peserta musyawarah, kelompok ini diberi nama :
Kelompok
Tani “MANUNGGAL RASA”
4. Musyawarah
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
a. Persyaratan
Anggota
Syarat-syarat
untuk menjadi Anggota Kelompok ini adalah sebagai berikut:
- Yang
menjadi anggota Kelompok Tani Manunggal Rasa adalah yang namanya telah tertulis
dalam daftar anggota. Untuk sementara tidak menerima anggota baru.
- Menyetujui
dan menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga .
- Bersedia
memilih dan dipilih
- Bersedia
mematuhi segala bentuk aturan kelompok.
b. Masa
Kerja Kepengurusan
Masa
kerja kepengurusan adalah 3 tahun, dan dapat dipilih kembali selama 2 periode.
c. Bentuk
Simpanan
- Simpanan
Pokok
Besarnya
simpanan pokok adalah : Rp.500.000,- (limaratus ribu rupiah).
Simpanan pokok dapat diangsur selama 5 kali dalam 5 bulan.
- Simpanan
Hari Raya (SHR)
Besarnya
Simpanan Hari Raya (SHR) tidak di tentukan (sukarela) sesuai dengan kemampuan
masing-masing.
- Kunsumsi
Setiap
bulan setiap anggota diwajibkan membayar iuran sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk kebutuhan konsumsi
pada waktu pertemuan rutin.
d. Pinjaman
- Besarnya
pinjaman bagi anggota, untuk sementara paling banyak Rp.1000.000,- (satu juta
rupiah).
- Lamanya
angsuran adalah 5 kali dalam 5 bulan.
- Besarnya
bunga pinjaman sebesar 2%.
- Peminjaman
hanya dilayani pada waktu pertemuan yaitu setiap tanggal 10 malam. Jika tanggal
tersebut bertepatan dengan malam jum’at, maka di undur 1 hari (malam sabtu).
e. Sanksi
bagi Peminjam
- Peminjam
wajib membayar angsuran setiap bulan dengan tepat waktu.
- Jika
lewat tanggal jatuh tempo peminjam tidak membayar angsuran maka akan dikenakan
denda.
- Besarnya
denda dihitung perhari yaitu Rp.1000,- dari tanggal jatuh tempo.
f. Jika
ada anggota yang menghendaki berhenti dari keanggotaan, maka simpanan yang
dikembalikan hanya simpanan pokok dan SHR.
NB : Syarat
dan ketentuan serta aturan yang ada dalam kelompok ini dapat berubah
sewaktu-waktu apabila diperlukan
|
Pujotirto,
1 Januari 2014
Ketua,
DARJADI
|
|
Sekretaris
,
TRIYONO
|
|
Bendahara
,
DANANG
|


0 komentar:
Posting Komentar